KPK Usut Penerima Dana Rokhmin

"Jika mereka pejabat negara, itu masuk dalam ketentuan gratifikasi."

Selasa, 24 April 2007

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Duit Rp 11,5 miliar yang dikumpulkan secara ilegal ini mengalir ke puluhan tokoh masyarakat, anggota parlemen, bahkan tim sukses calon presiden pada Pemilihan Umum 2004.

Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo di Jakarta kemarin menegaskan pihaknya bisa memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penyelenggara negara lainnya yang

...

Berita Lainnya