Penganiaya Wahyu Hidayat Dipecat dari Pegawai Negeri Sipil

Selasa, 24 April 2007

BANDUNG - Departemen Dalam Negeri akhirnya mencopot status pegawai negeri sipil sepuluh alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri--sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri--yang divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap praja Wahyu Hidayat hingga tewas. "Sudah diputuskan," kata Pelaksana Tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Johanis Kaloh di Bandung kemarin.

Sepuluh orang itu adalah Dekky Susandy Irmansyah Effendi, Oktav

...

Berita Lainnya