Yusril Minta Hamid Mengoreksi

Tindakan Menteri Hamid kontan disambut kecaman berbagai pihak.

Jumat, 20 April 2007

JAKARTA - Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra meminta semua yang keliru dan lalai memperlakukan lagu kebangsaan Indonesia Raya segera mengoreksinya. "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang mengatur hal itu masih berlaku," kata Yusril sebelum mengikuti rapat kabinet di kantor kepresidenan kemarin.

Masalah lagu kebangsaan itu mencuat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dituding melecehkan dan menghina simbol ke

...

Berita Lainnya