Rekanan KPU Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 18 April 2007

JAKARTA -- Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi Sihol P. Manulang, rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam pengadaan kotak suara pemilihan umum pada 2004, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, dia wajib membayar uang denda Rp 100 juta atau pidana penjara selama tiga bulan penjara.

"Terdakwa pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 15,7 miliar atau pidana kurungan selama dua tahun,

...

Berita Lainnya