Bos Surya Dumai Group Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 346 Miliar

Rabu, 18 April 2007

JAKARTA -- Komisaris PT Surya Dumai Group Marthias dituntut bersalah atas perkara dugaan korupsi pembukaan lahan gambut sejuta hektare yang merugikan negara Rp 346 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya hukuman sembilan tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 300 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp 346 miliar," k

...

Berita Lainnya