Tujuh Mantan Praja Divonis Bersalah

Rabu, 18 April 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada tujuh penganiaya Cornelius Watimena, praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 2003.

Mereka adalah Rudiantoro dan Kenny Pieter Tupamahu, yang diputus Senin lalu. Lima terdakwa lainnya, Muhammad Rizal, Febrianto alias Borman, Laode Recky Rizky Nugraha,Budi Sukisna, dan Rustam Wanri Josua Napitupulu, diputus Jumat pekan lalu.

Menurut Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Nurha

...

Berita Lainnya