Tim Penyusun RUU Antikorupsi Vakum

"Kalau yang terlibat presiden atau menteri, baru luar biasa."

Senin, 16 April 2007

JAKARTA -- Tim penyusun Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah vakum alias tidak bekerja lagi. Sebab, keanggotaan tim ini telah berakhir pada Desember 2006. "Kami sedang menunggu surat keputusan yang baru dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata mantan ketua tim, Andi Hamzah, melalui sambungan telepon kemarin. Andi menyatakan semua anggota tim yang berjumlah sepuluh orang sudah menandatangani surat kesediaan un...

Berita Lainnya