Sidang Hak Uji UU Pemerintah Daerah

Sabtu, 14 April 2007

JAKARTA -- Sebanyak empat orang pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu. Pasal tersebut mengatur syarat bahwa calon kepala daerah tidak pernah dihukum dengan ancaman lima tahun penjara.

"Pasal itu melanggar hak konstit

...

Berita Lainnya