Aturan Lembaga Pemasyarakatan Harus Direvisi

Undang-undang lama tidak tanggap terhadap hak asasi manusia.

Sabtu, 14 April 2007

JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta meminta pemerintah segera merevisi undang-undang tentang lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan menyesuaikannya dengan undang-undang baru.

"Sebagai landasan hukum untuk penanganan lembaga pemasyarakatan yang menghormati hak asasi manusia," kata Ketua PBHI Jakarta Dedi Ali Ahmad kemarin.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenta

...

Berita Lainnya