Undang-Undang Pemerintah Daerah Dipersoalkan

Sabtu, 14 April 2007

JAKARTA -- Sejumlah pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kemarin mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah menguji pasal 58 huruf f dengan alasan ketentuan dalam pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang akan mengajukan diri menjadi kepala daerah.

"Pasal ini melanggar hak konstitusio

...

Berita Lainnya