Pembunuh Wahyu Hidayat Segera Dieksekusi

"Sejak itu kami telah tiga kali melayangkan panggilan kepada para terpidana melalui penasihat hukum mereka."

Jumat, 13 April 2007

BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Aminah, berjanji akan segera mengeksekusi hukuman penjara atas sepuluh terpidana kasus pembunuhan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Wahyu Hidayat, pada 2003 silam. "Pokoknya segera," ujar Aminah kepada Tempo kemarin.

Menurut Aminah, salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterima pada Agustus tahun lalu. Mahkamah Agung, dalam keputusan

...

Berita Lainnya