Uji Materi Undang-Undang Tenaga Kerja Kandas

Jumat, 13 April 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin menolak permohonan pengujian Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hakim konstitusi menganggap permohonan itu tak beralasan. "Sehingga harus ditolak," kata ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie dalam sidang konstitusi di Jakarta.

Majelis hakim menganggap pertimbangan negara wajib melindungi warga dan kepentingannya telah menjadi prinsip u

...

Berita Lainnya