Mantan Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

Jumat, 13 April 2007

JAKARTA -- Dua terdakwa kasus penyuapan pejabat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Muhamad Arsyad dan Tri Kuncoro, dituntut masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. "Kedua terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain," kata jaksa penuntut umum Ahmad ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Muhamad Arsyad

...

Berita Lainnya