Ramelgia Bukan Tersangka Baru

Dalam surat tersebut ia dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana Munir dan pemalsuan surat.

Kamis, 12 April 2007

JAKARTA -- Mantan Vice President Corporate Security Garuda Indonesia Ramelgia Anwar heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Munir. Sebab, "Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2005," ujarnya ketika ditemui Tempo di rumahnya di Cinere, Depok, kemarin.

Pada Selasa lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto menyatakan akan segera menetapkan IS dan R, mantan bos Garuda Indonesia, sebagai tersangka baru dalam

...

Berita Lainnya