Pengadilan Tolak Keberatan Rokhmin

Kamis, 12 April 2007

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (keberatan) terdakwa kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri. "Sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago, dalam putusan sela kemarin. Majelis berpendapat eksepsi tim pengacara Rokhmin sudah masuk ke materi perkara. "Surat dakwaan jaksa sudah cermat," ujarnya. Pengacara Rokhmin, M. Assegaf, m

...

Berita Lainnya