Harta Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

Kejaksaan belum menuntaskan pencarian aset Soeharto.

Sabtu, 7 April 2007

JAKARTA -- Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pemerintah bisa menyita harta mantan presiden Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut dia, penyitaan perlu dilakukan untuk mencegah harta dilarikan. "Ini era koruptor. Sekali menjentikkan jari, harta bisa lari. Kenapa harus menunggu proses pengadilan?" ujarnya saat dihubungi kemarin.

Apalagi, kata dia, penyidikan yang dilakukan

...

Berita Lainnya