Penanganan Korban Tidak Lagi Responsif

Pasal 28, yang mengatur peran Palang Merah Indonesia, dihapus.

Jumat, 30 Maret 2007

JAKARTA -- Proses panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan bencana akhirnya mencapai ujung. Kemarin, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar, Dewan secara aklamasi mengesahkan rancangan itu menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ini menjadi satu langkah awal untuk penanganan bencana yang lebih baik di Indonesia. Selama ini kebijakan pemerintah untuk menangani bencana hanya berfokus pada

...

Berita Lainnya