Rokhmin Dahuri Mulai Diadili

"Partai politik mendapat (dana), karena proposalnya bagus."

Kamis, 29 Maret 2007

JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kemarin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rokhmin didakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Simanjuntak, terdakwa Rokhmin diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa para pejabat eselon satu serta kepala dinas kelaut

...

Berita Lainnya