Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Karyawannya
Rabu, 28 Maret 2007
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi empat mantan karyawannya yang terlibat penyuapan kasus korupsi Probosutedjo. Keempat karyawan tersebut adalah Pono Waluyo, mantan anggota staf kendaraan biro umum; Malam Pagi Sinuhadji, mantan kepala bagian umum kepegawaian; Sriyadi, mantan staf bagian perdata; dan Suhartoyo, mantan sekretaris korps pegawai negeri.
"Diputus pada 16 Maret 2007," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurha
...