Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Karyawannya

Rabu, 28 Maret 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi empat mantan karyawannya yang terlibat penyuapan kasus korupsi Probosutedjo. Keempat karyawan tersebut adalah Pono Waluyo, mantan anggota staf kendaraan biro umum; Malam Pagi Sinuhadji, mantan kepala bagian umum kepegawaian; Sriyadi, mantan staf bagian perdata; dan Suhartoyo, mantan sekretaris korps pegawai negeri.

"Diputus pada 16 Maret 2007," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurha

...

Berita Lainnya