Aturan Rapel DPRD Selesai

Rabu, 28 Maret 2007

Jakarta -- Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan peraturan menteri tentang pengembalian rapel legislator daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut berisi aturan pengelompokan daerah, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan tunjangan dan cara pengembalian rapel bagi daerah yang telanjur menggelontorkannya.

"Saat ini aturan itu tengah dikaji oleh Departemen Keuangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. N

...

Berita Lainnya