Pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer Alot

Senin, 26 Maret 2007

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer di tingkat panitia kerja berjalan alot. Dalam dua kali pembahasan, pemerintah bersama Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat baru menyepakati 9 pasal. Dari jumlah itu, 8 pasal disepakati pada Kamis 15 Maret lalu, dan satu pasal (pasal 9) disepakati pada Kamis 22 Maret lalu.Menurut anggota pemimpin kolektif panitia kerja rancangan itu, Andreas Pareira, perbedaan terjadi saat membahas p...

Berita Lainnya