PMI Nilai Pelibatan Bulan Sabit Tak Pas

Dewan tak sependapat dengan Mar'ie Muhammad.

Senin, 26 Maret 2007

JAKARTA -- Kepala Divisi Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia Pusat Arifin Muhadi menilai pelibatan Bulan Sabit Merah di Indonesia (BSMI) dalam Pasal 28 ayat 4 Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana tak pas. Sebab, hal itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Jenewa, yang hanya mengakui Palang Merah Indonesia (PMI). "Jika disahkan, saya rasa tidak pas dengan konvensi internasional. Pemerinta...

Berita Lainnya