Salah Tangkap, Australia Segera Bayar Ganti Rugi

Jumat, 23 Maret 2007

CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera membayar ganti rugi kepada pemilik kapal nelayan yang dibakar oleh awak kapal patroli Australia. ''Mereka salah tangkap,'' kata Downer kemarin.

Pada Januari 2006, 16 warga Indonesia dihukum penjara selama 4-10 bulan oleh pengadilan Broome Magistrate karena penangkapan ikan ilegal di Australia. Patroli perairan Australia menangkap dua kapal

...

Berita Lainnya