Mahkamah Agung Tolak Kasasi Daan Dimara

Kamis, 22 Maret 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara. Majelis kasasi tetap memvonis mantan anggota KPU itu 4 tahun penjara. "Sama dengan putusan tingkat pertama," kata hakim kasasi Kresna Harahap kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.

Putusan ini dihasilkan secara bulat oleh majelis yang diketuai Mariana Sutadi dan beranggotakan Kresna Harahap, M.S. Lumme, Hamrad Hamid, dan Bahauddin

...

Berita Lainnya