Aturan Pendirian Partai Lokal Aceh Dikeluarkan

Rabu, 21 Maret 2007

JAKARTA -- Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Aturan pendirian partai politik lokal berlaku surut sejak 15 Februari 2007. Peraturan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat lalu.

Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan peraturan pemerintah itu mengatur syarat, pendaftaran, pembubaran, dan penggabungan partai politik lokal di Aceh. "Atur

...

Berita Lainnya