Daerah Pemilihan Ditetapkan Undang-undang

Selasa, 20 Maret 2007

Jakarta - Pemerintah mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Umum menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum dinilai tak memuaskan sejumlah partai politik. "Banyak yang tak puas dengan keputusan KPU," kata Saifullah Ma'shum, anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Menurut Ma'shum, Komisi Pemilihan Umum secara sepihak menetapkan daerah pemilihan. Direktur Eksek

...

Berita Lainnya