Mahkamah Agung Menangkan Koran Tempo

Marimutu menuntut permintaan maaf selama tiga hari di media nasional dan internasional serta membayar ganti rugi materiil US$ 50 juta dan immateriil US$ 1 juta.

Sabtu, 17 Maret 2007

Jakarta -- Majelis kasasi mengabulkan permohonan kasasi PT Tempo Inti Media Harian terhadap gugatan perdata oleh pengusaha tekstil Marimutu Sinivasan. "Putusannya bulat," kata ketua majelis kasasi Harifin A. Tumpa di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Putusan itu dihasilkan dalam sidang sehari sebelumnya, dengan anggota majelis Muchsin dan I Made Tara. "Putusan ini membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yang memenangkan Marimutu," ujar Harifin

...

Berita Lainnya