Eksaminasi Kasus Munir Harus Ditindaklanjuti

Jumat, 16 Maret 2007

Jakarta -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zen mengatakan Kejaksaan Agung dan kepolisian harus menindaklanjuti hasil putusan eksaminasi atas proses hukum kasus pembunuhan Munir. Tindak lanjut itu bisa berupa pemeriksaan kembali orang-orang yang diduga berkonspirasi membunuh Munir. Pernyataan ini disampaikan Patra kepada Tempo di kantor LBH, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya majelis eksaminasi menyimpulkan penggunaan surat palsu

...

Berita Lainnya