"Konstitusi Tidak Melarang Hukuman Mati"
Jumat, 16 Maret 2007
JAKARTA -- Pemerintah menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang penjatuhan hukuman mati. "Dalam konstitusi, hak untuk penghidupan tidak dijamin sebagai hak mutlak," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Narkotik, yang digelar Mahkamah Konstitusi kemarin.
Sidang itu berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh lima terpidana dalam kasus narkotik. Kelimanya adal
...