"Konstitusi Tidak Melarang Hukuman Mati"

Jumat, 16 Maret 2007

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang penjatuhan hukuman mati. "Dalam konstitusi, hak untuk penghidupan tidak dijamin sebagai hak mutlak," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Narkotik, yang digelar Mahkamah Konstitusi kemarin.

Sidang itu berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh lima terpidana dalam kasus narkotik. Kelimanya adal

...

Berita Lainnya