Mediasi Sengketa Informasi Publik Tak Wajib
Kamis, 15 Maret 2007
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik tidak mewajibkan penyelesaian sengketa lewat mediasi. "Kata wajib akan diikuti dengan sanksi hukum," kata Menteri Sofyan Djalil dalam rapat Panitia Khusus DPR di Jakarta kemarin.
Sesuai dengan Daftar Inventaris Masalah 289, DPR mengusulkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik wajib melalui mediasi. Namun, pemerintah mengusulkan kata "wajib" diganti "mengupayakan". "Jala
...