PNS Bergaji Ganda Diancam Pidana

Kerugian negara mencapai Rp 227 miliar per bulan.

Rabu, 14 Maret 2007

JAKARTA --- Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno menyatakan pegawai negeri sipil yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) ganda dapat dikenai sanksi pidana dan dicabut NIP-nya.

"Itu bisa dituntut karena tindakan kriminal," katanya kepada Tempo setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc I dan III Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPD, Jakarta, kemarin. Rapat antara lain diikuti Deputi Menteri Pendayagunaan Apa

...

Berita Lainnya