Mahkamah Tolak Sengketa Dewan Poso dan Gubernur

Selasa, 13 Maret 2007

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dan Gubernur Sulawesi Tengah. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie dalam putusannya kemarin menyatakan sengketa itu bukan ranah kewenangannya. "Ini menjadi bagian dari muatan undang-undang tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Berawal dari permohonan sengketa kewenangan lembaga antara DPRD Poso dan Gubernur

...

Berita Lainnya