Pengucuran Dana Sapi Impor Wewenang Kepala Bulog

Kejaksaan akan menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.

Selasa, 13 Maret 2007

JAKARTA - Pengucuran dana sapi impor Australia pada 2001 merupakan wewenang Kepala Bulog. Menurut mantan Deputi Keuangan Bulog Suhadi, wewenang Kepala Bulog itu termasuk pembuatan perjanjian pengelolaan kerja sama sapi impor. "Bukan wewenang saya. Wewenang saya tidak sampai di atas Rp 1 miliar," ujar Suhadi seusai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin. "Wewenang pengucuran dana kan Kepala Bulog."

Suhadi mengatakan dana yang dikeluarka

...

Berita Lainnya