Izin Advokasi Yusril Dipersoalkan

Perhimpunan Advokat Indonesia tak pernah memberikan izin kepadanya.

Senin, 12 Maret 2007

JAKARTA -- Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempersoalkan izin advokasi dua pendiri firma hukum Ihza & Ihza, kakak-beradik Yusril Ihza Mahendra dan Yusron Ihza Mahendra. Keduanya dinyatakan belum memiliki izin advokasi dari lembaga ini, dan karena itu dinilai tak layak membawahkan pengacara."Belum ada surat keputusan Peradi yang memberikan izin advokat kepada keduanya," kata wakil sekretaris jenderal perhimpunan itu, Hasanuddin Nasut...

Berita Lainnya