Australia Tidak Punya Yurisdiksi Adili Yunus Yosfiah

Rabu, 7 Maret 2007

JAKARTA - Pengadilan Australia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili mantan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah dalam kasus penembakan lima wartawan Australia di Balibo, Timor Timur, pada 1975.

Jaksa Agung Australia Philip Rudo mengatakan kasus penembakan wartawan itu disidangkan di Negara Bagian New South Wales, Australia. Dalam kasus ini, pengadilan itu tidak memiliki dasar yurisdiksi. "Coroner court di New South Wales tidak mencakup wilayah In

...

Berita Lainnya