Putusan Hakim Jadi Pintu Masuk Pengawasan

Selasa, 6 Maret 2007

JAKARTA - Komisi Yudisial berwenang memeriksa hakim melalui putusan jika terjadi indikasi pelanggaran kode etik dari putusan yang dihasilkan. Pengawasan dapat dilakukan dari putusan yang dihasilkan oleh hakim. "Tidak jadi masalah jika putusan dijadikan pintu masuk pengawasan," ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Hakim Saefuddin, saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, pengawasan atas putusan dilakukan setelah putusan itu dikeluark

...

Berita Lainnya