Penculikan Aktivis Bisa Dibawa ke Forum Internasional
Diusulkan ke Mahkamah Konstitusi.
Selasa, 6 Maret 2007
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan kasus dugaan pelanggaran HAM penghilangan paksa 13 aktivis 1997-1998 bisa dibawa ke forum internasional. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Menurut undang-undang itu, jika seseorang tidak terpenuhi untuk mencari keadilan dalam sistem pengadilan domestik, bisa mencari di forum internasional," ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam
...