Mahkamah Agung Tetap Perlu Komisi Yudisial
Sistem pengawasan internal sudah dimiliki Mahkamah Agung.
Senin, 5 Maret 2007
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan keberadaan Komisi Yudisial diperlukan untuk mengawasi hakim di luar wewenang tugasnya, bukan pengawasan dalam teknis yudisial (putusan perkara). "Hanya mengawasi etika dan behavior (perilaku)-nya saja," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi kemarin. "Misalnya, jika ada hakim yang memiliki wanita atau pria idaman lain."
Menurut dia, Undang-Undang Komisi Yudisial menyatakan dengan tegas bahwa fungsi
...