Mahkamah Agung Tetap Perlu Komisi Yudisial

Sistem pengawasan internal sudah dimiliki Mahkamah Agung.

Senin, 5 Maret 2007

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan keberadaan Komisi Yudisial diperlukan untuk mengawasi hakim di luar wewenang tugasnya, bukan pengawasan dalam teknis yudisial (putusan perkara). "Hanya mengawasi etika dan behavior (perilaku)-nya saja," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi kemarin. "Misalnya, jika ada hakim yang memiliki wanita atau pria idaman lain."

Menurut dia, Undang-Undang Komisi Yudisial menyatakan dengan tegas bahwa fungsi

...

Berita Lainnya