DPR: Kejaksaan Harus Minta Penjelasan Yusril

"Departemen Kehakiman tidak berhak memberikan rekomendasi."

Minggu, 4 Maret 2007

JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung menelusuri ada-tidaknya imbal jasa di balik pencairan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, sebesar US$ 10 juta pada 2004 lalu.

"Kejaksaan Agung harus melihat motif tertentu, misalnya imbal jasa," kata Trimedya saat dihubungi Tempo kemarin. Politisi dari Fraksi PDIP ini juga berpendapat, sebai

...

Berita Lainnya