Bekas Gubernur Suwarna Dituntut 7 Tahun

"Dipaksakan. Semua saksi diabaikan."

Sabtu, 3 Maret 2007

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, menuntut Gubernur (nonaktif) Suwarna Abdul Fatah tujuh tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa kasus pencanangan lahan sejuta hektare kelapa sawit di Kalimantan itu diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 346,8 miliar.

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Wisnu membac

...

Berita Lainnya