Saksi Ahli: Pembatasan Umur Langgar Hak

Jumat, 2 Maret 2007

JAKARTA -- A. Uwiyono, saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, menyatakan pasal yang mengatur batas umur tenaga kerja Indonesia telah melanggar hak. "Bekerja merupakan hak fundamental setiap warga negara," ujarnya di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Uwiyono menjelaskan, dengan adanya pembatasan umur, yang ditetapkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Penempatan dan Perlin

...

Berita Lainnya