MA Tetap Hukum Theo Toemion Enam Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi juga dipertimbangkan.

Kamis, 1 Maret 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Theo F. Toemion. Majelis kasasi tetap memvonis bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu enam tahun penjara. "Dengan ditolaknya permohonan kasasi, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi, yakni pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Permohonan kasasi itu diputus secara bulat oleh majelis k

...

Berita Lainnya