Mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan Divonis 4 Tahun

Dua dari lima hakim berbeda pendapat.

Selasa, 27 Februari 2007

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anjar Suparman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan, empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Moefri menyatakan mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. "Terdakwa mengarahkan orang lain untuk memena

...

Berita Lainnya