Bekas Penyidik KPK Divonis 8 Tahun

Sabtu, 24 Februari 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerasan, Ajun Komisaris Polisi Suparman. Majelis hakim kasasi memvonis mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Vonis ini menguatkan putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Diputus dengan suara bulat," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, di Jakarta kemarin.

Suparman diaj

...

Berita Lainnya