Letjen Purnawirawan Suyono Divonis Bersalah

Gara-gara sebuah wawancara.

Rabu, 21 Februari 2007

JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suyono kemarin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti mencemarkan nama baik mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono.

Menurut majelis hakim yang diketuai Dinsar Siregar, Suyono telah sengaja melanggar Pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa dengan sengaj

...

Berita Lainnya