Hasanudin Dituntut 20 Tahun

Berharap hukumannya tidak berat

Selasa, 20 Februari 2007

JAKARTA - Hasanudin, terdakwa kasus pemenggalan tiga siswi sekolah menengah atas di Poso, Sulawesi Tengah, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Payaman mengatakan terdakwa Hasanudin alias Hasan alias Slamet Rahardjo dinilai melanggar Undang-Undang Antiterorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena merencanakan pemenggalan terhadap tiga siswi itu. "Semua unsur dalam pasal yang dilanggar terpenuhi," ujar jaksa Payaman membaca

...

Berita Lainnya