Bupati Lombok Barat Langgar Tender Pasar

Selasa, 20 Februari 2007

MATARAM - Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Nusa Tenggara Barat, membatalkan keputusan Bupati Lombok Barat perihal penunjukan PT Damai Indah Utama sebagai pemenang proyek Pasar Narmada senilai Rp 20,306 miliar. Pengadilan mewajibkan bupati agar melanjutkan kerja sama dan kontrak dengan PT Ampuh Sejahtera selaku pemenang awal tender. "Bupati selaku tergugat dinilai melanggar perundang-undangan," ujar hakim tunggal Sofyan Iskandar saat membacakan

...

Berita Lainnya