RUU Bahasa Tak Diperlukan

Selasa, 20 Februari 2007

JAKARTA - Mantan Redaktur Senior Tempo Bambang Bujono mengatakan Rancangan Undang-Undang Bahasa tak perlu dibahas atau disahkan menjadi undang-undang. Sebab, materi draf RUU itu dianggap terlalu berlebihan dalam mengatur penggunaan bahasa.

Bambang mencontohkan soal bahasa asing yang tak boleh dipakai di ruang publik atau iklan dan papan nama tempat harus menggunakan bahasa Indonesia. "Mana ada iklan yang berhasil kalau menggunakan bahasa baku," kat

...

Berita Lainnya