Kejaksaan Belum Gunakan Data PPATK

Draf final 10 pembuktian dikirim.

Senin, 19 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan belum akan menggunakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang gugatan intervensi terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Data dari PPATK itu belum akan dimasukkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 8 Maret mendatang. "Untuk saat ini belum urgent (penting)," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo kemarin.Menurut dia,...

Berita Lainnya