Yusril Setuju Tanpa Tender

Akibat penunjukan langsung ini, menurut KPK, negara telah dirugikan hingga Rp 6 miliar.

Jumat, 16 Februari 2007

JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong, Yusril Ihza Mahendra, mengaku dirinya menyetujui izin prinsip penunjukan langsung tanpa tender. Ini terjadi pada pelaksanaan proyek pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di departemen yang dipimpin Yusril pada 2004. Persetujuan itu ia berikan dengan pertimbangan sempitnya waktu antara keluarnya anggaran belanja t

...

Berita Lainnya